Sumber Foto |
Ibnu Mas`ud:
Menutup semua wajah kecuali satu mata untuk melihat
Qotadah: menutup dahi atau kening, hidung, dengan kedua mata tetap terbuka.
Al Hasan: menutup separuh muka, beliau tidak menjelaskan bagian separuh yang mana yang ditutup dan yang dibuka ataukah tidak menutup muka sama sekali.
Abdul Aziz bin Baz Mufti dan Abu Al a`la Al Maududi:
wajibkan memakai niqob atau burqo` (cadar) karena semua badan wanita adalah aurat (bagian badan yang wajib ditutup)
Dr.Yusuf Qardlaw, juga Nashiruddin Al Albani:
Wajah dan telapak tangan wanita adalah tidak aurat yang harus ditutup di depan laki-laki lain yang bukan mahram (laki-laki yang boleh menikahinya)
Memakai niqob atau burqo`(cadar) adalah kesadaran beragama yang tinggi yang mana bila dipaksakan kepada orang lain, maka pemaksaan itu dinilainya kurang baik, sebab wanita yang tidak menutup wajahnya dengan cadar juga mengikuti ijtihad Ulama` yang kredibelitas dalam berijtihadnya dipertanggung jawabkan.
Hanafiyah, Malikiyah, Syafi`iyah dan Hambali:
Wajah wanita tidaklah aurat yang wajib ditutupi di depan laki-laki lain bila sekira tidak ditakutkan terjadi fitnah jinsiyah (godaan seksual), menggugah nafsu seks laki-laki yang melihat.
(Khusus Syafi`iyah juga ada yang berpendapat bahwa wajah dan telapak tangan wanita adalah aurat (bagian yang wajib ditutup). Diperbolehkannya membuka telapak tangan dan wajah bagi wanita menurut mereka disebabkan wanita tidak bisa tidak tertuntut untuk berinteraksi dengan masyarak sekitarnya baik dengan jual beli, syahadah (persaksian sebuah kasus), berdakwah kepada masyarakatnya dan lain sebagainya, yang semuanya itu tidak akan sempurnah terlaksana apabila tidak terbuka dan kelihatan.)
Imam Zamahsyari:
Cara lain memakai jilbab yaitu dengan menutup bagian atas mulai dari alis mata dan memutarkan kain itu untuk menutup hidung, jadi yang kelihatan adalah kedua mata dan sekitarnya. Cara lain yaitu menutup salah satu mata dan kening dan menampakkan sebelah mata saja, cara ini lebih rapat dan lebih bisa menutupi dari pada cara yang tadi. Cara selanjutnya adalah dengan menutup wajah, dada dan memanjangkan kain jilbab itu ke bawah, dalam hal ini jilbab haruslah panjang dan tidak cukup kalau hanya menutup kepala dan leher saja tapi harus juga dada dan badan.
Asy Syaih Athiyah Shoqor:
Ada tiga permasalahan menutup aurat (kepala), yaitu:
Khimar (kerudung) - segala bentuk penutup kepala wanita, baik itu yang panjang menutup kepala, dada dan badan, atau yang hanya rambut dan leher saja.
Niqob atau burqo`(cadar) - kain penutup wajah wanita sebagaimana dikenal dari zaman sebelum Islam datang, seperti yang tertulis di surat kejadian dalam kitab Injil.
Hijab (tutup) yaitu semua yang dimaksudkan untuk mengurangi dan mencegah terjadinya fitnah jinsiyah (godaan seksual) baik dengan menahan pandangan, tidak mengubah intonasi suara bicara wanita supaya terdengar lebih menarik dan menggugah, menutup aurat dan lain sebagainya, semuanya ini dinamankan hijab bagi wanita
Batas Minimal: jilbab atau penutup kepala yang hanya menutup rambut dan leher serta tidak ada sedikitpun cela yang menampakkan kulit wanita,
Hukum Sunat: apabila melabuhkan kain penutup kepala ke bawah bagian dada dan sekitarnya maka itu termasuk hukum sunat yang tidak harus dilakukan dan dilarang untuk dipaksakan pada orang lain.
Hukum Wajib: apabila fitnah jinsiyah itu lebih dimungkinkan dengan terbukanya wajah seorang wanita sebab terlalu cantik dan banyak mata yang memandang maka menutup wajah itu adalah wajib baginya, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan selanjutnya, dan bila kecantikan wajah wanita itu dalam stara rata-rata atau menengah ke bawah maka menutupnya adalah sunat.
Prof. Dr. M. Quraish Shihab:
Berjilbab bagi perempuan jauh lebih baik. Meski begitu, jika keadaan belum memungkinkan dan dengan memaksa diri memakai jilbab bisa merusak keharmonisan rumah tangga maka berusahalah memakai pakaian terhormat. Namun tetap dengan keyakinan bahwa berjilbab itu lebih baik.
Muhammad Sa’id Al-Asymawi:
Berjilbab tidak wajib. Jilbab lebih sebagai keharusan budaya ketimbang keharusan agama.
Qasim Amin:
Tidak ada ketetapan atau Nash yang mewajibkan dalam hal jilbab. Jilbab yang mereka gunakan (Mesir) adalah adat kebiasaan yang lahir akibat pergaulan masyarakat Mesir (Islam) dengan bangsa lain, yang mereka anggap baik dan karena itu mereka menirunya dan kemudian menilainya sebagai tuntunan dari ajaran mereka.
Dari berbagai sumber online
Sangat dianjurkan untuk mendalami dari sumber-sumber otentik jika bermaksud lebih mendalami ragam pandangan para ahli terkait aurat, hijab, atau jilbab serta yang terkait dengannya.
Asisten Cantik
Sahabat Muslimah Aceh
Posting Komentar