Latest Movie :

Ini Dia Negara Tidak Ramah Jilbab


Para hijabers semua. Kalian semua beruntung berada di Indonesia karena tidak ada aturan dan kebijakan dari penyelenggara negara yang melarang hijab, atau jilbab. Bahkan, dari Indonesia, kebangkitan jilbab sedang memperlahatkan "gairah"nya karena ikut didukung oleh kreatifitas para muslimah yang bergerak dalam bidang rancangan hijab. Karya-karya muslimah Indonesia bahkan mulai menembus manca negara.

Bisa dibayangkan betapa bangganya kita manakala suatu ketika nanti negara-negara yang tidak ramah jilbab akan semakin ramah dan pada akhirnya "ketakutan" terhadap mereka yang konsisten dengan ajaran agama (Islam) mendapat ruang yang makin luas. Kita doakan dan kita jawab dengan karya nyata. Amin

Berikut, @asistencantik berbagi informasi tentang negara-negara yang tidak ramah jilbab. Bukan untuk apa-apa. Siapa tahu informasi ini makin menantang Hijabers semua untuk menghasilkan karya yang memikat hati, siapa tahu dengan karya mu negara-negara yang tidak ramah jilbab ini bisa berpikir ulang dan bertindak ulang untuk makin ramah terhadap saudaramu yang konsen dengan jilbab tapi mendapat pelarangan dari negaranya.

Tunisia. Tahun 1981, meratifikasi UU no 108 yang melarang wanita muslimah di Tunisia menggunakan Jilbab di lembaga-lembaga pemerintahan. Akhirnya, ribuan muslimah disingkirkan dari pegawai pemerintahan dan pusat-pusat pendidikan. Tahun 1990-an, Menteri Urusan Agama Tunisia, Abu Bakar Akhzouri, mengeluarkan pernyataan bahwa jilbab tidak sesuai dengan warisan budaya Tunisia. Ia juga menilai jilbab sebagai ‘fenomena asing’ dalam masyarakat. Pada 2006, pemerintah Tunisia juga melarang murid-murid perempuan mahasiswinya memakai jilbab di sekolah dan kampus. Pemerintah Tunisia juga ‘mengharamkan’ wanita berjilbab ‘masuk’ dan dirawat di rumah sakit negara. Selain itu, pemerintah juga melarang ibu-ibu hamil melahirkan anaknya di rumah sakit negara lantaran berjilbab

Turki. Sejak tahun 1997, jilbab juga dilarang. Presiden negara sekuler ini, Ahmad Necdet Sezer, mengeluarkan dekrit melarang pemakaian jilbab di institusi pemerintahan, sekolah dan universitas. Larangan ini kemudian berimbas pada berbagai perlakuan diskriminatif terhadap muslimah. Wanita muslimah berjilbab tidak diizinkan meliput konferensi pers di lembaga-lembaga pemerintahan. Saat ini, Amnesti Internasional dilaporkan telah mengeluarkan sebuah laporan baru yang menyoroti diskriminasi terhadap umat Islam yang meningkat di negara-negara Eropa.Salah satunya adalah Turki, yang telah melanggar kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi dengan menerapkan larangan jilbab dan simbol keagamaan lainnya di perguruan tinggi. Komite PBB tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (Komite CEDAW) telah menyatakan keprihatinan tentang ketiadaan informasi mengani kerugian apabila menjalankan ajaran agama, termasuk jumlah perempuan Muslim yang dikeluarkan dari sekolah dan universitas karena memakai jilbab.

Jerman. Pada tahun 1998, seorang guru di Baden-Wurttemberg, Fereshta Ludin, menolak melepaskan jilbabnya saat mengajar di kelas. Kasus ini pun dibawa ke pengadilan. Hingga pada Juli 2003, Mahkamah pengadilan tertinggi Jerman menolak keputusan negara bagian Baden-Wurttemberg yang melarang guru Muslimah mengenakan jilbab di kelas. Pada Juni 2006, Jerman juga melakukan aksi pelarangan jilbab. Delapan dari 16 negara bagian menerapkan larangan pemakaian jilbab di sekolah-sekolah umum Jerman. Negara-negara bagian Jerman diantaranya adalah Baden-Wurttemberg, Berlin, Saarland, Lower Saxony, Bayern, dan North-Rhine Westphalia.

Perancis. Tahun 2002, seorang pekerja wanita muslim bernama Dalila Tahiri di Perancis, dipecat perusahaan tempatnya bekerja selama 8 tahun, lantaran menolak melepas jilbab yang dikenakannya saat bekerja. Pada 17 desember 2002 Dalila berhasil memenangkan kasusnya dipengadilan. Pihak perusahaan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 1000 euro, membayar gaji Dalila semenjak pemecatannya dan memperkejakannya kembali diperusahaan tersebut. Pemerintah Perancis mengeluarkan UU anti-jilbab yang melarang pemakaian jilbab bagi pelajar dan mahasiswi muslimah di sekolah dan kampus pada 10 Februari 2004. UU ini dikeluarkan dengan alasan menjaga kesekuleran negara Perancis. Negara prancis termasuk negara eropa yang pertama melarang muslim untuk memakai  jilbab atau burga, Prancis ini menjadi Negara yang getol menerapakan langakah-langkah anti pemakaian jilbab. Isu jilbab ini meluas sebagai sebuah kontraversi ketika tahun 1989, tiga gadis muslim memakai jilbab ke sekolah umum dan sekolah negeri mereka ini di creil.  Kepala sekolah ditempat ketiga gadis tersebut belajar memerintahkan ketiga gadis itu untuk melepaskan jilbab yang mereka kenakan dan memakai “pakaian biasa” seperti murid-murid perempuan lain di dalam kelas. Akan tetapi ketiga gadis ini dan juga orangtua mereka menolak perintah itu, dengan alasan bahwa memakai jilbab  adalah merupakan salah satu ibadah menurut agama yang mereka anut.

Inggris. Pada November 2004, Uskup York, John Sentanu dalam sebuah wawancara dengan surat kabar British Daily Mail yang menyatakan bahwa jilbab tidak sesuai dengan norma kesopanan.

Mesir. Pada November 2004 juga, Menteri Kebudayaan Mesir, Farouq Husin melontarkan pernyataan bahwa jilbab wanita muslim sebagai bentuk kemunduran. Farouq mengklaim bahwa Islam tidak mewajibkan jilbab kepada wanita muslimah. Bahkan dia mengatakan, sekiranya dirinya punya istri pasti dia akan melarangnya mengenakan jilbab

Belanda. Pada Maret 2006, Geert Wilders mengusulkan larangan mengenakan burqa. “Seorang perempuan yang berjalan-jalan di jalan dengan seluruh badan tertutup adalah sebuah penghinaan pada semua orang yang menyakini persamaan hak,” ujarnya. Pernyataannya memunculkan peraturan yang melarang pemakaian burqa secara sional di seluruh wilayah Belanda pada Desember 2006

Nigeria. Pada Oktober 2006, pemerintah Nigeria juga menerapkan larangan pemakaian jilbab di sekolah. Tidak hanya itu, pemerintah juga melarang penggunaan celana panjang dan peci bagi anak laki-lak. Kini, para pengacara Muslim berencana untuk menuntut pemerintah negara bagian terbesar Nigeria, Lagos untuk mencabut larangan pemakaian jilbab di sekolah. Pihak berwenang Lagos telah melarang pemakaian jilbab di sekolah. Pakaian Muslim juga dilarang di sebagian besar negara bagian barat tersebut.

Swedia. Seorang pekerja muslimah dipecat dari pekerjaannya oleh sebuah perusahaan taman hiburan liseberg di Gothenburg karena menolak melepaskan jilbab dan baju lengan panjangnya. Muslimah tersebut dipecat dan hanya diberi kompensasi sebesar 2000 dolar.

Spanyol. Gereja Katolik Spanyol mendukung larangan berjilbab ditempat-tempat publik. Mereka, menuduh, jilbab adalah simbol penindasan terhadap kaum perempuan. Padahal berdasarkan UU kebebasan beragamanya yang disahkan pada Juli 1967, Spanyol telah mengakui Islam.

Maroko. Kementerian Pendidikan menghapus sebuah teks ayat suci Alquran tentang seruan menutup aurat, dengan berdalih untuk mencegah munculnya golongan ekstrim.Juga menghapus hadist hingga foto seorang anak perempuan berjilbab yang sedang mencium tangan ibunya dari buku teks kurikulum sekolah.

Amerika. Pada Oktober 2006, seorang muslimah di Amerika Serikat yang terbunuh. Alia Ansari, ibu dari enam anak ini tewas ditembak oleh orang tak dikenal, ketika dalam perjalanan untuk menjemput anak-anaknya pulang dari sekolah, di kawasan pemukiman Glenmoor, Fremont, California. Ia ditembak di depan anak perempuannya yang masih berusia 3 tahun, tidak begitu jauh dari rumahnya. Anggota keluarga Ansari dan sejumlah pemuka Muslim menduga, satu-satunya motif orang yang membunuh Ansari adalah busana Muslimah dan jilbab yang dikenakannya.

Kanada-Quebec. Pada 25 Februari 2007, seorang pemain bola bernama Asmahan Mansour, diusir dari lapangan karena menolak melepaskan jilbabnya saat bertanding. Remaja 11 tahun asal Kanada ini bermain bersama klub Nepean Hotspur Selects Ottawa. Wasit yang mengusir dari lapangan beralasan karena jilbab yang dipakainya dapat membahayakan pemain lawan. Jean Charest kepala kementerian Quebec Kanada ikut angkat suara, berbicara dan mendukung keputusan wasit pertandingan yang menghentikan pemain berjilbab. Menurut Charest, “Hakim melakukan tindakan yang benar, karena dia ingin menerapkan peraturan permainan dengan serius." Sementara itu, FIFA yang melarang jilbab sejak 2007, kini FIFA telah mengonfirmasi mengenai izin pemakaian jilbab bagi pebola perempuan. Hal itu sekaligus mengakhiri polemik yang sempat terjadi di negara-negara Arab, di mana mereka menuntut pemakaian jilbab diperbolehkan, setelah FIFA sempat melarangnya sejak 2007 silam. Sementara itu, Perancis tetap kekeh melarang dalam kompetisi sepak bola. Perubahan aturan tersebut diambil setelah komite medis FIFA memutuskan dua desain jilbab yang tidak mengancam keselamatan bagi pemakainya. Desain yang disepakati harus bisa cepat dilepas serta tidak menganggu proses keselamatan. Sebelumnya aturan sepak bola telah melarang penggunaan peralatan berbahaya atau yang menampilkan simbol-simbol keagamaan.

Kosovo. Pada 29 Agustus 2011 dikeluarkan larangan jilbab dan pengajaran agama islam di sekolah-sekolah. Keputusan ini didemo  2000 muslim. Tahun 2011, Suriah melarang wanita berjilbab mendaftar perguruan tinggi, melarang guru berjilbab mengajar di sekolah-sekolah.

Kirgistan.  Pada September 2011, pemerintah Kirgistan melakukan pelarangan menghadiri kelas atau ruang kuliah dengan mengenakan Jilbab. Salah satu murid, bernama Rahat (14) memilih untuk keluar dari sekolah meski kemudian diperkenankan Rahat untuk menggunakan jilbab. Kalangan advokat menilai, larangan jilbab adalah serangan terhadap kebebasan beragama. Mereka berpendapat, jilbab dalah kode wajib berpakaian bukan simbol agama yang menampilkan afiliasi seseorang. Sebelumnya, pada tahun 2009, Presiden Kurmanbek Bakiyev menandatangani undang-undang melarang dakwah, pendidikan agama swasta dan impor atau penyebaran literatur keagamaan. Undang-undang juga mengharuskan semua komunitas agama untuk mendaftarkan diri organisasi mereka pada negara.

Rusia. Baru-baru ini, Oktober 2012, Presiden Vladimir Putin menyatakan dirinya meenentang pemakaian jilbab di sekolah-sekolah yang ada di Rusia.Menurutnya, Rusia adalah negara sekuler dan harus menciptakan kondisi yang sama bagi semua warga negaranya. Sebelumnya, di Rusia selatan di mana seorang kepala sekolah melarang perempuan dari keluarga Muslim mengenakan jilbab di sekolah. Orang tua mereka memprotes langkah tersebut. [Dari Berbagai Sumber]

Yuk, Follow @asistencantik untuk informasi lebih cepat. Kamu juga bisa "menugaskan" @asistencantik untuk informasi yang kamu butuhkan.



Share this article :

+ komentar + 3 komentar

Anonim
4 Juli 2013 pukul 11.54

jangan salah,,, ada perusahaan2 tertentu di negeri kita yang melarang karyawati nya memakai jilbab.. boleh makek kalo da program ramadhan dll.
sudah banyak!!

Anonim
10 Juni 2016 pukul 18.22

tandai perusahaan itu terus lempari pake batu, teror terus sampai kapok

Anonim
26 September 2016 pukul 18.36

Lah emang aneh, dulu di Indo gak ada yang berjilbab kenapa 8 tahun terakhir pada rame jilbab sampe ada yang jilboob? karena faktor tren dan latah

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Asisten Cantik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger